Tampilkan postingan dengan label Joe Biden. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Joe Biden. Tampilkan semua postingan

Minggu, 25 Desember 2022

Presiden AS Joe Biden Sahkan UU Perlindungan untuk Whistleblower / Saksi Kasus-kasus UFO

KabarUFO, Jakarta - Presiden Amerika Serikat, Joe Biden, pada 23 Desember 2022 kemarin baru saja mensahkan undang-undang yang di dalamnya ada ketentuan untuk melindungi para whistleblower dan saksi untuk kasus-kasus UFO. Seperti apa?

Dilansir dari situs resmi Pentagon, Presiden Joe Biden pada 23 Desember 2022 kemarin menandatangani RUU National Defense Authorization Act for Fiscal Year 2023 (NDAA 2023), yakni undang-undang otorisasi pertahanan nasional AS untuk tahun anggaran 2023, yang di dalamnya ada ketentuan mengatur tentang perlindungan whistle-blower / saksi untuk kasus-kasus UFO.

Sebelumnya, pada 8 Desember 2022 pihak U.S. House of Representatives (dewan perwakilan Amerika Serikat) telah meloloskan RUU NDAA 2023, kemudian pihak Senat AS juga menyetujui draft RUU NDAA 2023 pada 15 Desember 2022.

Bagian SEC 1673 di RUU (yang kini sudah resmi jadi undang-undang) ini, halaman 1425, ada ketentuan "UNIDENTIFIED ANOMALOUS PHENOMENA REPORTING PROCEDURES".

Ada sembilan halaman (halaman 1425 - 1434) di bagian "UNIDENTIFIED ANOMALOUS PHENOMENA REPORTING PROCEDURES" yang membahas detail tentang perlindungan whistle-blower / saksi untuk kasus-kasus UFO.

Beberapa poin menarik dari UU NDAA 2023, SEC 1673, "UNIDENTIFIED ANOMALOUS PHENOMENA REPORTING PROCEDURES", ini adalah:

1. Perubahan kepanjangan dari UAP, dari yang tadinya "Unidentified Aerial Phenomena" menjadi "Unidentified Anomalous Phenomena" (halaman 1426).
2. Pihak United States Secretary of Defense harus membuat mekanisme yang aman untuk pelaporan kasus-kasus UFO, juga pelaporan aktivitas-aktivitas terkait seperti: rekayasa teknologi UFO, pengumpulan materi UFO, analisis material UFO, ujicoba operasional UFO, pelacakan UFO, dll., yang dilakukan oleh pemerintah atau pihak swasta (halaman 1426).
3. Perlindungan hukum untuk para individu yang mengungkap kasus-kasus UFO (halaman 1428).

Baca UU NDAA 2023, SEC 1673, "UNIDENTIFIED ANOMALOUS PHENOMENA REPORTING PROCEDURES", melalui tautan berikut. Cek di halaman 1425 - 1434.

Selasa, 04 Januari 2022

Presiden AS Joe Biden Sahkan Undang-undang Penyelidikan Fenomena UFO

ilustrasi (gambar: The Sun)

KabarUFO, Jakarta - Presiden Amerika Serikat, Joe Biden, pada 27 Desember 2021 kemarin baru saja mensahkan undang-undang yang di dalamnya ada ketentuan untuk menyelidiki fenomena UFO. Seperti apa?

Dilansir dari Breaking Defense, Presiden Joe Biden pada 27 Desember 2021 kemarin menandatangani RUU National Defense Authorization Act for Fiscal Year 2022 (NDAA 2022), yakni undang-undang otorisasi pertahanan nasional AS untuk tahun anggaran 2022, yang di dalamnya ada ketentuan mengatur tentang pendirian kantor khusus (non militer) untuk meneliti fenomena UFO.

Sebelumnya, pada 7 Desember 2021 pihak U.S. House of Representatives (dewan perwakilan Amerika Serikat) telah meloloskan RUU NDAA 2022, setelah pihak Kongres AS resmi mengajukan draft RUU NDAA 2022 pada 10 September 2021. 


Bagian SEC 1683 di RUU (yang kini sudah resmi jadi undang-undang) ini, halaman 1491, ada ketentuan "ESTABLISHMENT  OF  OFFICE, ORGANIZATIONAL STRUCTURE, AND AUTHORITIES TO ADDRESS UNIDENTIFIED AERIAL PHENOMENA".

Ada 14 halaman (halaman 1492 - 1505) di bagian "ESTABLISHMENT  OF  OFFICE, ORGANIZATIONAL STRUCTURE, AND AUTHORITIES TO ADDRESS UNIDENTIFIED AERIAL PHENOMENA" yang membahas tentang detail dari pendirian kantor khusus (non militer) untuk meneliti fenomena UFO ini.

Beberapa poin menarik dari RUU pendirian kantor penyelidikan UFO dari pihak pemerintah (sipil, non militer) ini adalah:

- Menyediakan fondasi untuk investasi ke depannya, agar bisa mereplikasi karakter terbang dan kemampuan [UFO tersebut] (halaman 1497).
- Laporan tahunan [ke kongres / publik] (halaman 1497).
- Menyediakan laporan update dari upaya untuk menangkap atau mengekploitasi teknologi dari UFO tersebut (halaman 1500).
- Penjelasan mengenai "Transmedium  Objects", objek yang bisa berada di luar angkasa, udara dan air (halaman 1504).
- Penjelasan mengenai "Submerged  Objects", objek tak dikenal yang berada di lautan (halaman 1504).

Baca RUU "ESTABLISHMENT  OF  OFFICE, ORGANIZATIONAL STRUCTURE, AND AUTHORITIES TO ADDRESS UNIDENTIFIED AERIAL PHENOMENA" melalui tautan berikut. Cek di halaman 1492 - 1505.