Minggu, 25 Desember 2022

Presiden AS Joe Biden Sahkan UU Perlindungan untuk Whistleblower / Saksi Kasus-kasus UFO

KabarUFO, Jakarta - Presiden Amerika Serikat, Joe Biden, pada 23 Desember 2022 kemarin baru saja mensahkan undang-undang yang di dalamnya ada ketentuan untuk melindungi para whistleblower dan saksi untuk kasus-kasus UFO. Seperti apa?

Dilansir dari situs resmi Pentagon, Presiden Joe Biden pada 23 Desember 2022 kemarin menandatangani RUU National Defense Authorization Act for Fiscal Year 2023 (NDAA 2023), yakni undang-undang otorisasi pertahanan nasional AS untuk tahun anggaran 2023, yang di dalamnya ada ketentuan mengatur tentang perlindungan whistle-blower / saksi untuk kasus-kasus UFO.

Sebelumnya, pada 8 Desember 2022 pihak U.S. House of Representatives (dewan perwakilan Amerika Serikat) telah meloloskan RUU NDAA 2023, kemudian pihak Senat AS juga menyetujui draft RUU NDAA 2023 pada 15 Desember 2022.

Bagian SEC 1673 di RUU (yang kini sudah resmi jadi undang-undang) ini, halaman 1425, ada ketentuan "UNIDENTIFIED ANOMALOUS PHENOMENA REPORTING PROCEDURES".

Ada sembilan halaman (halaman 1425 - 1434) di bagian "UNIDENTIFIED ANOMALOUS PHENOMENA REPORTING PROCEDURES" yang membahas detail tentang perlindungan whistle-blower / saksi untuk kasus-kasus UFO.

Beberapa poin menarik dari UU NDAA 2023, SEC 1673, "UNIDENTIFIED ANOMALOUS PHENOMENA REPORTING PROCEDURES", ini adalah:

1. Perubahan kepanjangan dari UAP, dari yang tadinya "Unidentified Aerial Phenomena" menjadi "Unidentified Anomalous Phenomena" (halaman 1426).
2. Pihak United States Secretary of Defense harus membuat mekanisme yang aman untuk pelaporan kasus-kasus UFO, juga pelaporan aktivitas-aktivitas terkait seperti: rekayasa teknologi UFO, pengumpulan materi UFO, analisis material UFO, ujicoba operasional UFO, pelacakan UFO, dll., yang dilakukan oleh pemerintah atau pihak swasta (halaman 1426).
3. Perlindungan hukum untuk para individu yang mengungkap kasus-kasus UFO (halaman 1428).

Baca UU NDAA 2023, SEC 1673, "UNIDENTIFIED ANOMALOUS PHENOMENA REPORTING PROCEDURES", melalui tautan berikut. Cek di halaman 1425 - 1434.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar