Minggu, 25 Juni 2023

RUU AS Terbaru Bakal Ungkap UFO dalam Waktu Enam Bulan ke Depan

ilustrasi (gambar: Politico)

KabarUFO, Jakarta - RUU Senat Intelijen terbaru beri waktu enam bulan kepada para pihak pemegang material UFO agar menyediakannya ke pihak AARO.

Dilansir dari Liberation Times, RUU Senat Intelijen terbaru beri waktu enam bulan kepada para pihak pemegang material UFO agar menyediakannya untuk pihak AARO.

All-domain Anomaly Resolution Office / AARO adalah unit khusus untuk penyelidikan kasus-kasus UFO yang berada di bawah wewenang Kantor Sekretaris Pertahanan AS.

AARO baru berdiri tahun 2022, dan merupakan lanjutan dari Advanced Aerospace Threat Identification Program / AATIP (2007 - 2012). AATIP berada di bawah naungan Defense Intelligence Agency (DIA)

Pihak United States Senate Select Committee on Intelligence (SSCI) telah menyetujui RUU Intelligence Authorization Act (IAA) for 2024, yang di dalamnya meliputi ketentuan tentang Unidentified Anomalous Phenomena (UAP / UFO).

Unduh file PDF RUU Intelligence Authorization Act (IAA) for 2024 di SINI.

RUU IAA 2024, yang terhubung dengan National Defense Authorization Act / NDAA (Undang-Undang Otorisasi Pertahanan Nasional AS) ini, diperkirakan akan ditandatangani menjadi undang-undang oleh Presiden Biden pada Desember 2023 nanti.

Beberapa catatan penting di UU Intelligence Authorization Act (IAA) for 2024 adalah penangguhan pendanaan dari pemerintah AS untuk program-program penelitian UFO (milik pemerintah) yang ilegal, serta pemberian amnesti / pengampunan hukum kepada para kontraktor pertahanan / pihak swasta yang diduga memiliki material UFO / alien.

Mengenai ketentuan amnesti yang diusulkan, pihak kontraktor pertahanan dan entitas lain yang memiliki materi atau informasi terkait UFO, yang diperoleh dari atau melalui pemerintah AS, harus secara sukarela mengungkapkannya ke pihak AARO, dalam waktu 60 hari sejak RUU  IAA 2024 resmi jadi undang-undang.

Selanjutnya, dalam waktu 180 hari, setiap kontraktor pertahanan yang termasuk dalam lingkup undang-undang baru ini harus menyediakan informasi atau materi yang diungkapkan; untuk penilaian, analisis, dan inspeksi. Dan itu termasuk 'semua materi yang berasal dari luar Bumi'.

Jika ketentuan di atas dipatuhi, maka setiap kontraktor pertahanan  / pihak swasta yang terkait dengan potensi program UFO ilegal tidak akan menghadapi 'tindak pidana atau perdata'.

Ketentuan lain yang diusulkan di IAA 2024 bertujuan untuk menarik dana dari kegiatan UFO (milik pemerintah) yang ilegal dan dilindungi di bawah payung 'akses khusus (special access)' atau 'akses terbatas (restricted access)'.

Ini berlaku jika kegiatan tersebut dilakukan 'tidak formal, tidak resmi, tidak eksplisit, dan tidak secara khusus dideskripsikan, dijelaskan, ke pihak komite-komite di Kongres AS'.

Dan kegiatan spesifik apa yang dimaksud Kongres?

'Merekrut, mempekerjakan, melatih, memperlengkapi, dan mengoperasikan, dan menyediakan keamanan untuk, personel pemerintah atau kontraktor swasta dengan misi primer, sekunder, atau kontingensi, untuk menangkap, memulihkan, dan mengamankan pesawat UFO, atau bagian dan komponen dari pesawat UFO tersebut.'

Lebih lanjut, RUU tersebut menyebutkan kegiatan terkait UFO lainnya, yang menunjukkan kecurigaan komite Kongres AS terkait kemungkinan adanya rekayasa teknologi dari pesawat UFO.

'Menganalisis pesawat UFO atau potongan atau komponennya, termasuk untuk tujuan menentukan sifat, komposisi bahan, metode pembuatan, asal, karakteristik, penggunaan dan aplikasi, kinerja, modalitas operasional, atau rekayasa balik dari teknologi atau komponen pesawat UFO tersebut.'


Kegiatan lainnya yang akan mengakibatkan penarikan dana dari pihak AS untuk program (milik pemerintah AS) yang berkaitan dengan teknologi rahasia dari sistem propulsi milik pesawat UFO.

‘Pengembangan teknologi propulsi, atau pesawat ruang angkasa yang menggunakan teknologi, sistem, atau subsistem propulsi, yang didasarkan pada atau berasal dari atau terinspirasi oleh inspeksi, analisis, atau rekayasa teknologi dari pesawat UFO yang diperbaiki.’

‘Setiap pesawat ruang angkasa yang menggunakan teknologi propulsi selain propelan kimia, tenaga surya, atau dorongan ion listrik.’

Tidak ada komentar:

Posting Komentar