Tampilkan postingan dengan label undang-undang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label undang-undang. Tampilkan semua postingan

Selasa, 04 Januari 2022

Presiden AS Joe Biden Sahkan Undang-undang Penyelidikan Fenomena UFO

ilustrasi (gambar: The Sun)

KabarUFO, Jakarta - Presiden Amerika Serikat, Joe Biden, pada 27 Desember 2021 kemarin baru saja mensahkan undang-undang yang di dalamnya ada ketentuan untuk menyelidiki fenomena UFO. Seperti apa?

Dilansir dari Breaking Defense, Presiden Joe Biden pada 27 Desember 2021 kemarin menandatangani RUU National Defense Authorization Act for Fiscal Year 2022 (NDAA 2022), yakni undang-undang otorisasi pertahanan nasional AS untuk tahun anggaran 2022, yang di dalamnya ada ketentuan mengatur tentang pendirian kantor khusus (non militer) untuk meneliti fenomena UFO.

Sebelumnya, pada 7 Desember 2021 pihak U.S. House of Representatives (dewan perwakilan Amerika Serikat) telah meloloskan RUU NDAA 2022, setelah pihak Kongres AS resmi mengajukan draft RUU NDAA 2022 pada 10 September 2021


Bagian SEC 1683 di RUU (yang kini sudah resmi jadi undang-undang) ini, halaman 1491, ada ketentuan "ESTABLISHMENT  OF  OFFICE, ORGANIZATIONAL STRUCTURE, AND AUTHORITIES TO ADDRESS UNIDENTIFIED AERIAL PHENOMENA".

Ada 14 halaman (halaman 1492 - 1505) di bagian "ESTABLISHMENT  OF  OFFICE, ORGANIZATIONAL STRUCTURE, AND AUTHORITIES TO ADDRESS UNIDENTIFIED AERIAL PHENOMENA" yang membahas tentang detail dari pendirian kantor khusus (non militer) untuk meneliti fenomena UFO ini.

Beberapa poin menarik dari RUU pendirian kantor penyelidikan UFO dari pihak pemerintah (sipil, non militer) ini adalah:

- Menyediakan fondasi untuk investasi ke depannya, agar bisa mereplikasi karakter terbang dan kemampuan [UFO tersebut] (halaman 1497).
- Laporan tahunan [ke kongres / publik] (halaman 1497).
- Menyediakan laporan update dari upaya untuk menangkap atau mengekploitasi teknologi dari UFO tersebut (halaman 1500).
- Penjelasan mengenai "Transmedium  Objects", objek yang bisa berada di luar angkasa, udara dan air (halaman 1504).
- Penjelasan mengenai "Submerged  Objects", objek tak dikenal yang berada di lautan (halaman 1504).

Baca RUU "ESTABLISHMENT  OF  OFFICE, ORGANIZATIONAL STRUCTURE, AND AUTHORITIES TO ADDRESS UNIDENTIFIED AERIAL PHENOMENA" melalui tautan berikut. Cek di halaman 1492 - 1505.

Kamis, 23 September 2021

Kongres AS Siapkan Dua Buah RUU untuk Fokus Selidiki Fenomena UFO

KabarUFO, Jakarta - Pemerintah Amerika Serikat kian serius dalam menyelidiki fenomena UFO. Pada tanggal 10 September 2021 pihak Kongres menggulirkan dua rancangan undang-undang yang di dalamnya ada ketentuan untuk penyelidikan fenomena UFO.

Pihak Kongres AS pada 10 September 2021 menyiapkan dua buah rancangan undang-undang bernama H.R. 4350 (Fiscal Year 2022 National Defense Authorization Act in the House of Representatives) dan S.2610 (FY 22 Intelligence Authorization Act in the Senate). Masing-masing RUU ini memiliki ketentuan yang mengatur tentang penyelidikan fenomena UFO.

Jika RUU S.2610 disahkan, maka undang-undang tersebut mengharuskan seluruh komunitas intelijen untuk membagikan informasi apa pun tentang UFO/UAP kepada pihak National Air and Space Intelligence Center (Pusat Intelijen Udara dan Luar Angkasa Nasional AS) segera. UU tersebut juga mengamanatkan laporan-laporan kasus UFO kepada pihak Kongres AS, mulai dari 90 hari setelah pengesahan undang-undang dan (ke depannya) setiap tiga bulan sekali.

 

Sebelum ada RUU S.2610, ada RUU Intelligence Authorization Act for FY 2021 (baca di sini, halaman 11-12) yang juga berisi dukungan ke pihak Unidentified Aerial Phenomenon Task Force, serta kewajiban untuk menyediakan laporan kasus UFO ke pihak kongres AS dalam waktu 180 hari atau enam bulan ke depan. Setelah RUU Intelligence Authorization Act for FY 2021 disahkan pada Desember 2020, pihak Office Of The Director of National Intelligence (ODNI), pada 25 Juni 2021 merilis secara resmi laporan tentang UFO ke publik (baca laporannya di sini), meski isi laporan tersebut belum ada yang substansial.

Kemudian, jika RUU H.R. 4350 disahkan, maka pemerintah AS akan mendirikan kantor permanen untuk studi fenomena UFO, yang berada di bawah Office of the Secretary of Defense (Kantor Menteri Pertahanan).

Sebelumnya, kantor/badan resmi Amerika Serikat yang fokus menyelidiki fenomena UFO adalah Unidentified Aerial Phenomenon Task Force, yang berdiri di bawah Office of Naval Intelligence (Kantor Intelijen Angkatan Laut AS) dan diresmikan pada 17 Juni 2020.

Baca RUU S.2610 di sini. Untuk poin yang mengatur tentang penyelidikan UFO cek di bagian Sec. 345.

Baca juga RUU H.R. 4350 di sini. Untuk poin yang mengatur tentang penyelidikan UFO cek di bagian Sec. 1652 (halaman 1035).